NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan, dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan, kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.
Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.
Delegasi tidak berarti bebas dari tanggung-jawab mengenai substansi pendelegasian itu. Orang bijak berkata: SEKECIL APAPUN KESALAHAN / KEKELIRUAN YANG TERJADI DALAM ORGANISASI YANG BERDAMPAK TERHADAP TUJUAN DAN EKSISTENSI ORGANISASI, PIMPINAN TERTINGGI ORGANISASI ITU SECARA MORAL HARUS BERTANGGUNGJAWAB”